Katada

Pimpinan BNI Mataram dan Bendahara PT ABB Diperiksa terkait Kasus Dana KUR Petani di Lotim

Kantor BNI Mataram di Jalan Langko, Kota Mataram, NTB. (satria/katada.id)

Mataram, katada.id – Penyidik Kejati NTB memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) BNI tahun 2020 untuk ratusan petani di Lombok Timur (Lotim). Diantaranya, pimpinan BNI Mataram.

Bos BNI Mataram memenuhi panggilan penyidik, Kamis (24/2/2022). Pada hari yang sama, jaksa juga memeriksa eks pimpinan BNI Mataram yang menjabat tahun 2020. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana KUR Petani Lombok Timur Naik Penyidikan

Pemeriksaan saksi berlanjut, Jumat (25/2/2022). Kali ini, penyidik memeriksa bendahara PT ABB dan saksi lain.

Kajati NTB Tomo Sitepu menerangan, pemeriksaan saksi terus berlanjut. Mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum bank penyalur KUR untuk petani jagung dan petani tembakau sedang didalami.

Baca Juga: Kasus Dana KUR Fiktif BNI, Kejati NTB Periksa Lima Kades di Lotim

’’Yang menjadi persoalan, mengapa pihak bank berani memblokir dana KUR yang sudah disalurkan ke petani. Itu melanggar ketentuan. Memblokir dana nasabah itu melanggar SOP (standar operasional prosedur),” ujarnya.

Dari keterangan saksi yang sudah diperiksa, pihak bank memblokir dana para petani yang sudah disalurkan atas permintaan pihak ketiga, yakni PT ABB.

Baca Juga: Tarif Penyeberangan Pelabuhan Kayangan-Poto Tano Mulai Naik 1 Maret

’’Seharusnya, pihak bank tidak boleh memblokir dana tersebut walaupun ada permintaan. Dana tersebut mengendap. Saat ini, belum diketahui ke mana aliran dana tersebut,’’ tanya dia.

Semula, kasus dana KUR Fiktif BNI ini ditangani Kejari Lombok Timur. Pada tahun 2021 lalu, penanganan diambil alih Kejati NTB.

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada bulan Agustus 2020. Ketika itu, dirjen salah satu kementerian melakukan pertemuan dengan para petani di wilayah selatan Lombok Timur. Dalam pertemuan itu, dirjen tersebut memberitahukan terkait adanya program KUR untuk para petani.

Baca Juga: Tangki Bahan Bakar PT Vector Meledak di Sumbawa Barat, Satu Pekerja Tewas, Tiga Luka-luka

Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan pengajuan nama petani yang diusulkan mendapatkan kredit itu. Untuk petani jagung sekitar 622 orang yang tersebar di 5 desa di Kecamatan Jerowaru. Yang paling banyak adalah petani jagung di Desa Ekas Buana dan Sekaroh Kecamatan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan pinjaman sebesar Rp 15 juta per hektar dengan total luas lahan mencapai 1. 582 hektar.

Para petani yang terdata sebagai penerima KUR diwajibkan untuk menandatangani berkas-berkas pendukung untuk kelancaran pengajuan pinjaman tersebut. Proses penandatanganan dilakukan oleh petani jagung di 5 desa di wilayah Kecamatan Jerowaru yang melibatkan pihak ketiga atau off taker. Yaitu PT ABB serta oknum pengurus HKTI NTB sebagai mitra pemerintah dan Bank BNI Cabang Mataram sebagai mitra perbankan dalam penyaluran KUR.

Baca Juga: Penyewa dan Penjual Aset Pemprov NTB di Gili Trawangan Akan Diperiksa

Saat proses pengajuan KUR ini, pihak BNI yang langsung turun meminta tanda tangan para petani dengan dilengkapi berkas pinjaman. Skema KUR tani melibatkan pihak ketiga atau off taker, yaitu PT ABB. Perusahaan atau off taker ini kuat dugaan ditunjuk langsung dari pihak kementerian, termasuk juga salah satu organisasi di NTB yang bergelut di bidang pertanian.

Persoalan mulai muncul ketika sejumlah petani yang ingin mengajukan pinjam di Bank BRI namun tidak bisa diproses. Mereka dinilai keuangannya bermasalah karena memiliki pinjaman dan tunggakan KUR di Bank BNI.

Baca Juga: Pelimpahan Tahap II Kasus Penggelapan Dana STKIP Bima Rp19 Miliar, Jaksa Tahan Tiga Tersangka

Tunggakan merekapun beragam, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 45 juta. Tergantung dari jumlah luas lahan yang dimiliki. Sementara para petani ini mengaku tidak pernah menerima dana kredit itu. (aw)

Exit mobile version