Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Polda NTB Musnahkan 1,5 Kg Sabu, Klaim Hadirnya Negara Lawan Narkoba

×

Polda NTB Musnahkan 1,5 Kg Sabu, Klaim Hadirnya Negara Lawan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Mataram, katada.id – Polda NTB memusnahkan 1,5 kilogram sabu dalam konferensi pers yang digelar di Tribun Bhara Daksa, Kamis (26/2/2026). Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pengungkapan 157 kasus narkotika sepanjang Januari hingga pekan ketiga Februari 2026.

Kapolda NTB, Irjen Pol. Edy Murbowo menegaskan, kegiatan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran gelap narkoba di Nusa Tenggara Barat.

“Ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata hadirnya negara dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Narkoba adalah kejahatan luar biasa yang merusak sendi kehidupan masyarakat dan menghancurkan masa depan generasi muda,” tegasnya.

Dalam periode kurang dari dua bulan, aparat Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran berhasil mengamankan 240 tersangka dari 157 kasus. Barang bukti yang disita tak hanya sabu seberat 2.540,632 gram atau sekitar 2,5 kilogram, tetapi juga ganja 53,79 gram, 85,5 butir ekstasi, 3.562 butir tramadol, magic mushroom, serta uang tunai senilai Rp3.068.854.000.

Sementara untuk barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan itu meliputi sabu 1.584,866 gram (sekitar 1,5 kilogram), ganja 82,5 kilogram, dan 62 butir ekstasi. Pemusnahan dilakukan setelah mengantongi penetapan pengadilan negeri setempat.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradahana Elhaj, mengungkapkan nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp3.864.198.000. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 12 ribu jiwa dapat terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Sejumlah kasus menonjol turut dipaparkan dalam konferensi pers tersebut. Di Lombok Timur, aparat mengungkap peredaran 818,691 gram sabu dengan tersangka utama masih buron. Di Kota Bima, kasus 30,415 gram sabu menyeret oknum personel Polri. Selain itu, pengembangan perkara di wilayah yang sama kembali membuahkan hasil dengan penyitaan 488,496 gram sabu.

Pengungkapan juga dilakukan jajaran Polres lainnya. Polres Lombok Barat menyita 102,055 gram sabu di Batu Layar. Polres Sumbawa mengamankan 107,03 gram di Kecamatan Buer. Sementara Polres Bima menyita 266,25 gram sabu di Kecamatan Woha.

Kapolda memastikan pengelolaan barang bukti dilakukan secara profesional dan transparan untuk menutup celah penyimpangan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait untuk bersinergi dalam perang melawan narkoba.

“Penegakan hukum tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan dan partisipasi aktif seluruh pihak. Ini tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, dan minimal empat hingga maksimal 20 tahun penjara disertai denda hingga Rp10 miliar. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *