Polda NTB Pecat Kompol Yogi dan Ipda Aris Terkait Kasus Kematian Brigadir MN di Gili Trawangan

0
Gambar Ilustrasi (google)

Mataram, katada.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) kembali menegaskan komitmennya dalam membangun institusi Polri yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Dua anggota Polri, Kompol I Made Yogi Putusan Utama (IMYPU) dan IPDA Aris Candra (AC), dijatuhi sanksi tegas usai terbukti melakukan pelanggaran etika profesi dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB, Selasa (27/5).

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid menyatakan bahwa sidang etik memutuskan penempatan keduanya dalam tempat khusus selama 30 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

“Perbuatan mereka tidak mencerminkan sikap, perilaku, dan nilai-nilai moral yang seharusnya dijunjung tinggi oleh anggota Polri. Mereka telah melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dan Pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri,” jelas Kombes Kholid.

Kasus ini berkaitan dengan insiden meninggalnya anggota Paminal Bidpropam Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi alias Brigadir MN yang ditemukan tidak bernyawa di dasar kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan pada Rabu, 16 April 2025.

Berdasarkan kronologi, Brigadir MN awalnya bersantai di area hotel dan kemudian berenang sendirian. Tak lama, atasannya, Kompol IMYPU, menemukan Brigadir MN berada di dasar kolam.

Kepanikan terjadi, dan Ipda AC segera memanggil pihak hotel untuk meminta pertolongan. Tim medis dari Klinik Warna di Gili Trawangan datang dan melakukan berbagai upaya penyelamatan, termasuk resusitasi jantung paru (RJP), pemasangan infus, pemberian epinephrin, serta penggunaan alat kejut jantung (AED).

Namun, seluruh upaya tersebut tidak berhasil. Brigadir MN dinyatakan meninggal dunia setelah hasil EKG menunjukkan tidak adanya detak jantung.

Jenazah kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidikan terhadap kasus ini terus berlangsung di bawah penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Kombes Kholid menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Penjatuhan sanksi etik ini tidak menghapus kemungkinan adanya proses hukum pidana atau perdata. Proses penyidikan dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab sebagai bagian dari implementasi Polri PRESISI—Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan,” ujarnya.

Ia menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa institusi tidak memberi ruang bagi anggota yang mencederai nilai-nilai etika dan moral, serta terus menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here