Polda NTB Tangkap 248 Tersangka Kasus Narkoba, Sita Sabu 6,9 Kilo Sabu

0

Mataram, katada.id – Polda NTB dan jajaran polres mengungkap 165 kasus penyalahgunaan narkoba periode Januari hingga Februari 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 248 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan mengungkapkan, dalam pengungkapan ini, pihaknya menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar, termasuk sabu-sabu seberat 6,9 kilogram, ganja 120,36 gram, serta sembilan butir pil ekstasi.

 

“Dari 165 kasus ini, barang bukti terbesar yang berhasil kami sita berupa sabu-sabu sebanyak 6,9 kilogram. Kami juga mengamankan ganja dan ekstasi dalam jumlah signifikan,” ungkapnya.

 

Selain itu, Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menangani 19 kasus besar, dengan total tersangka sebanyak 28 orang. Dari jumlah tersebut, enam tersangka diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa.

 

Kapolda NTB juga mengungkapkan adanya tiga kasus besar yang menarik perhatian karena jumlah barang bukti yang cukup besar. Salah satu kasus terbesar terjadi pada 13 Februari 2025, ketika seorang perempuan berinisial EM (38) asal Jawa Barat ditangkap di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). Petugas menemukan sabu-sabu seberat 2,9 kilogram dalam tiga kemasan plastik yang disembunyikan dalam tas koper miliknya.

 

“Dari hasil pemeriksaan, EM mengaku membawa barang tersebut dari Malaysia atas perintah seorang pria berinisial SJ. Sebagai imbalan, EM dijanjikan upah sebesar Rp 150 juta untuk mengantarkan sabu ke Kota Mataram,” terang Hadi.

 

Sehari setelahnya, pada 14 Februari 2025, polisi kembali mengungkap kasus besar lainnya. Seorang pria asal Lombok Barat berinisial HI (35) ditangkap saat membawa 1,9 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh China merek Guanyinwang. HI diduga bertindak sebagai kurir yang ditugaskan untuk mengambil paket dan mengantarkannya kepada pembeli di Mataram.

 

Selanjutnya, kasus besar lainnya terungkap petugas pada 17 Februari 2025, petugas menangkap seorang pria asal Aceh Utara berinisial JMW (23). JMW kedapatan membawa 491 gram sabu yang disembunyikan dalam lipatan sandalnya.

 

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ia dikirim dari Aceh Utara untuk menyerahkan barang tersebut kepada pembeli di Mataram dan dijanjikan bayaran Rp25 juta,” ujar Kapolda NTB

 

Pucuk pimpinan tertinggi Polda NTB itu juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat. Ia mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat dalam membantu pemberantasan narkoba di wilayah NTB.

 

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan masyarakat. Sinergi ini sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba di NTB. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup Hadi. (rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here