Mataram, katada.id – Penyidik Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan empat kapal pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun 2021.
Lima tersangka adalah Abubakar selaku pejabat pembuat komitmen I; Amirullah selaku pejabat pembuat komitmen II;
Syaiful Arif Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas; Saenal Abidin selaku Direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri; dan
H Mahmud selaku kuasa Direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri
Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara tertanggal 12 Desember 2023. Selanjutnya, penyidik menetapkan lima tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/88/XII/RES.3.3/2023/Dit Reskrimsus tertanggal 13 Desember 2023.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi penetapan tersangka belum menjawab. Hingga saat ini, upaya konfirmasi masih dilakukan.
Polda NTB menangani kasus dugaan korupsi pengadaan ini terhitung sejak 24 Mei 2022 berdasarkan Surat Tugas Ditreskrimsus Polda NTB Nomor: Sp-Gas/12/V/2022/Dit Reskrimsus.
Dalam rangkaian penanganan, pihak kepolisian telah mengambil keterangan dan mengumpulkan data lapangan. Keterangan dari sejumlah pejabat dinas, pelaksana proyek, dan para pihak yang turut mengetahui proses pekerjaan proyek ini masuk dalam kelengkapan berkas.
Proyek Dinas Perhubungan Kabupaten Bima ini dengan anggaran Rp 3,9 miliar dikerjakan oleh CV Sarana Fiberindo Mandiri dengan surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021. Periode pelaksanaan selama 132 hari kalender kerja terhitung sampai 15 Desember 2021.
Meskipun pekerjaan telah dinyatakan rampung, namun pengadaan kapal yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) ini masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.
Dalam temuan, BPK NTB mencatat ada sejumlah permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Nominal kerugian yang muncul diduga mencapai ratusan juta. (ain)