Mataram, katada.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap sindikat penjualan mobil dengan STNK dan BPKP palsu.
Dua orang pelaku pemalsuan dokumen mobil yakni AK warga Dasan Tereng Narmada, Lombok Barat dan AF warga Tete Batu, Lombok Timur.
Kapolda NTB Irjen Raden Umar Faroq melalui Dirreskrimum Polda NTB Kombespol Syarif Hidayat menjelaskan, dua tersangka mengambil mobil dari leasing. Kemudian mereka menjualnya kembali kepada korban, yang salah satunya warga Kota Mataram. “Padahal mobil ini masih dalam angsuran atau kredit,” ujarnya, Rabu (3/4).
Namun dua pelaku membuat mobil ini seolah-olah sudah menjadi milik mereka dengan memalsukan STNK dan BPKP. “Dokumen mobil dibuat oleh mereka sendiri,” ungkapnya.
Baca juga: Gegara HP Hilang, Oknum Perwira Polda NTB Hajar Istri Pakai Palu
Setelah dilakukan transaksi jual beli, korban merasa curiga dan mengecek sendiri keaslian BPKB kendaraan tersebut dengan mendatangi Kantor Samsat dan Kantor Ditlantas Polda NTB. Korban mendapatkan informasi jika kendaraan tersebut telah dilakukan pemblokiran beberapa bulan sebelumnya oleh pihak leasing.
“Kami berkoordinasi dengan Ditlantas melakukan penyelidikan sehingga ditangkap dua orang tersangka,” ujarnya.
Saat penangkapan tersangka di wilayah Lombok Tengah, ditemukan juga dua kendaraan mobil merek Wuling dan Sigra yang sedang didalami surat kendaraannya.
Baca juga: Polda NTB Makin Irit Bicara soal Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Bima dan RS Manggelewa
Kepada polisi, kedua tersangka saling lempar tanggung jawab dan tidak mau mengakui siapa serta bagaimana cara mereka membuat dokumen STNK dan BPKP palsu.
“Kami masih dalami pembuatan BPKB palsu ini bersumber dari mana,” katanya
Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam melakukan pembelian mobil. “Cek dokumen-dokumen sebelum membeli kendaraan,” imbaunya.
Baca juga: Polda NTB Bongkar Prostitusi Online Michat di Mataram, 5 Germo Ditangkap
(ain)