Bima, katada.id – Polisi langsung tancap gas mengusut dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima Rp 27 miliar tahun 2024.
Penyelidik Satreskrim Polres Bima mengagendakan pemanggilan sejumlah pihak. Salah satunya Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Bima.
Kasatreskrim Polres Bima, AKP Abdul Malik mengatakan bahwa pihaknya sedang menjadwalkan pemanggilan jajaran KPU Bima. “(Klarifikasi) Sekretariat KPU dulu yang kelola anggaran,” ungkapnya, Selasa (18/2).
Ditanya kapan pemanggilan terhadap komisioner KPU maupun pejabat Pemkab Bima, perwira tiga balok kuning ini menegaskan, semua pihak terkait akan diagendakan untuk diklarifikasi. “Kami akan undang untuk klarifikasi semuanya,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin yang dikonfirmasi tidak banyak mengomentari perihal laporan tersebut. Namun ia menegaskan siap mengikuti proses hukum. “Karena sudah masuk laporan, kita akan ikuti proses hukum,” katanya dihubungi katada.id via pesan WhatsApp, Selasa malam (18/2).
Sebagai informasi, Polres Bima menangani dugaan korupsi dana hibah KPU berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, Selasa (17/2). Dalam laporan masyarakat, diduga terjadi penyalahgunaan anggaran puluhan miliar yang berasal dari hibah Pemkab Bima.
Berdasarkan data yang diperoleh Koran ini, KPU Bima menerima dana hibah dari Pemkab Bima sebesar Rp 27,4 miliar. Anggaran tersebut untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bima tahun 2024.
Kegiatan tersebut meliputi tahapan persiapan, penyusunan keputusan, pemutakhiran data pemilih, honor badan adhoc, pencalonan hingga distribusi logistik ke TPS. (dae)