Polisi Akan Klarifikasi Bendahara dan Sekretaris KPU Bima Pekan Depan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

0
Kantor KPU Kabupaten Bima. (Istimewa)

Bima, katada.id – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bima kembali memanggil bendahara dan sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bima. Keduanya akan diklarifikasi terkait dugaan korupsi dana hibah tahun 2024.

Pada pemanggilan pertama, Jumat (21/2), Bendahara dan Sekretaris KPU Bima tidak hadir. Mereka beralasan ada pemeriksaan internal oleh KPU pusat.

Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap bendahara dan sekretaris KPU Bima. “Kami akan panggil lagi,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat, penyelidik segera melayangkan surat panggilan kedua kepada bendahara dan sekretaris. “Minggu depan dipanggil,” terangnya.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Bima Aipda Abdul Wahab menambahkan, rencananya bendahara dan sekretaris akan diklarifikasi mengenai pengelolaan dana hibah Rp 27,4 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2024. “Insya Allah Senin depan,” katanya.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin menilai laporan tersebut terkesan tendensius dan masih bersifat umum.

“Laporan yang disampaikan ke Unit Tipidkor Polres Bima tidak melampirkan bukti-bukti awal dan sama sekali tanpa ada uraian persoalan spesifik, tanра temuan penyalahgunaan anggaran pada tahapan mana, berapa banyak kerugian anggaran, serta tuduhan yang masih sangat general,” kata dia dalam keterangan tertulisnya.

Ia menjelaskan bahwa anggaran Rp 27,4 miliar merupakan total nilai nota perjanjian hibah daerah yang bersumber dari APBD Pemkab Bima. ”Anggaran Rp 27,4 miliar bukanlah nilai kerugian negara, melainkan total semua anggaran untuk melaksanakan tahapan Pilkada 2024,” jelas dia.

Ady menegaskan, sangat prematur jika menyimpulkan ada penyalahgunaan anggaran dan tuduhan kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Karena pelaksanaan anggaran masih berjalan serta belum dilakukan audit. ”Kami sudah jelaskan kepada pihak Polres Bima dan kami tetap menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang berjalan,” ungkapnya. (dae)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here