Polisi Amankan 109 Juru Parkir Liar Diduga Preman di Lombok Timur

0
Kapolres Lotim, AKBP Tunggul Sinatrio menunjukan barang bukti yang diamankan dari para juru parkir.

Lombok Tmur, katada.id – Polres Lombok Timur (Lotim) melakukan penertiban terhadap aksi premanisme di wilayah hukumnya. Sebanyak 109 orang di Kabupaten Lotim diamankan, Kamis (24/6).

Rata-rata mereka yang diamankan tersebut adalah tukang parkir di 21 titik di Kabupaten Lotim. Selain 109 orang, polisi juga mengamankan kartu parkir, uang tunai serta beberapa bukti lainnya.

Baca Juga: Polres Bima Amankan Tiga Juru Parkir Liar di Terminal Tente, Sita Uang Rp250 Ribu Diduga Hasil Pungli

Kapolres Lotim, AKBP Tunggul Sinatrio mengatakan ratusan orang tersebut terjaring operasi premanisme. Mereka telah melanggar peraturan daerah berupa parkir liar, pungli dan lainnya.

Rata-rata mereka memungut uang parkir tanpa kewenangan dan tidak dilengkapi surat tugas. Sehingga sangat merugikan ekonomi daerah.

Baca Juga: Sakit Hati, Pria di Lombok Sebar Video Call Mesum dengan Kekasihnya asal Sumbawa Barat

“Parkir yang seharusnya masuk menjadi pendapatan daerah justru diambil. Ini termasuk pungli yang dilakukan oleh premanisme,”terangnya.

Dalam menertibkan aksi premanisme ini, Polres Lotim ke depannya akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk bersama-sama melakukan pengamanan dalam upaya memajukan ekonomi daerah.

Baca Juga: Polisi Gerebek Dua Cewek saat Berbuat Dosa dengan Lima Pria di Lombok Timur

Aksi premanisme sendiri dijerat Pasal 28 Tahun 2016 karena dalam menjalankan tugasnya tidak disertai perlengkapan dengan ancaman tiga bulan atau denda paling tinggi 50 juta rupiah.

Kepala Dinas Perhubungan Lotim, Purnama Hadi, menyebutkan penyelenggaraan parkir dapat dilakukan oleh pemerintah dan pihak swasta. Pemerintah mengelola parkir tepi jalan umum, tempat khusus parkir, dan parkir tidak tetap. Sedangkan dalam pasal 2 ayat 3, parkir dapat dilakukan oleh pihak swasta dengan ketentuan lahan milik pribadi, harus mengurus izin usaha untuk menyelenggarakan parkir, menyerahkan pajak, dan bukan retribusi.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp200 Juta, Mantan Kades Banjar Sari Lombok Timur Ditahan

“Pemda juga dapat melakukan kontrak kerjasama dalam mengelola parkir dengan pihak ketiga. Sistem pembagiannya 60 persen ke Pemda dan 40 persen pihak ketiga,”terangnya.

Adapun bentuk pelanggaran juru parkir dilarang melaksanakan kegiatan tanpa surat tugas. Purnama Hadi mengaku bahwa Dishub sudah memberikan seragam terhadap petugas parkir, namun terkadang tidak pernah dimanfaatkan. Termasuk petugas parkir harus bertanggung jawab atas keamanan di tempat kerjanya serta menjaga ketertiban dan kebersihan. (one)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here