Polisi Amankan Wanita Palsukan Dokumen Hasil Tes Usap PCR di Bandara Lombok

0
Calon penumpang pesawat berinisial ARO diamankan polisi karena diduga memalsukan dokumen PCR.

Lombok Tengah, katada.id – Tim Puma Polres Lombok Tengah mengamankan perempuan berinisial ARO di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Jumat (23/7). Calon penumpang pesawat ini diduga memalsukan dokumen tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho  menjelaskan, pelaku ketahuan menggunakan surat keterangan PCR palsu saat petugas KKP di BIZAM Lombok hendak validasi  surat PCR penumpang ARO.

Baca Juga: Diduga Cabuli Siswinya, Mantan Kepala SD di Kota Bima Ditetapkan Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada surat yang tanpa dilengkapi stemple basah. ’’Melainkan hasil scanner dari komputer,’’ ungkapnya, Minggu (25/7).

Pihak KKP kemudian menghubungi pihak Rumah Sakit Universitas Mataram dan menanyakan apakah penumpang tersebut terdaftar sebagai pemohon PCR atau tidak.

Baca Juga: Jualan Narkoba, Sepasang Kekasih di NTB Dibekuk Saat Asyik Nyabu

“Pihak Rumah Sakit Universitas Mataram membantah dengan mengatakan yang bersangkutan tidak terdaftar di sistem Rumah sakit Universitas Mataram,” jelas Kapolres.

ARO akhirnya dibawa ke Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terkait surat PCR yang diduga palsu tersebut.

Baca Juga: Hamili Anak di Bawah Umur, Awalnya Gak Ngaku, Pemuda di NTB Tidak Bisa Berkutik Setelah Tes DNA

Setelah dilakukan pengembangan, kata Kapolres, polisi juga mengamankan dua orang lainnya inisial PE, penyalur surat PCR palsu. ’’Anggota menangkap juga MF selaku pembuat surat keterangan PCR palsu di rumahnya di Batu Layar, Lombok Barat,’’ terangnya.

Barang bukti yang diamankan berupa surat keterangan hasil pemeriksaan PCR diduga palsu, hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Unram diduga palsu, satu unit HP Samsung milik MF, satu unit komputer yang digunakan untuk membuat surat keterangan PCR palsu.

Baca Juga: Jual HP Curian, Ternyata yang Beli Polisi, Pelaku Jambret Langsung Diborgol

Pelaku ARO disangkakan pasal 263 ayat 2 sub pasal 263 ayat 2 KUHP. Sementara PE  dijerat dengan pasal 263 ayat 1 Jo 55 jo 56 KUHP dan MF disangkakan dengan pasal 263 ayat 1 sub Pasal 263 ayat 1 KUHP. ’’Satu orang satu orang lagi yang dianggap terlibat dalam kasus itu masih dalam pengejaran aparat,’’ tandasnya. (sm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here