Polisi Bongkar Jaringan Pengedar Magic Mushroom, Pemilik Ida Mart di Gili Trawangan Ditangkap

0
Tersangka IA dihadirkan saat jumpa pers di Polda NTB, Rabu (18/9).

Mataram, katada.id – Ditresnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap jaringan pengedar magic mushroom (jamur tahi sapi) di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Enam orang ditangkap dan sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan penjual di salah satu bar di Gili Trawangan dan pemasok. “Terakhir yang kita tangkap itu inisial IA,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi dalam keterangannya, Rabu (18/9).

Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk lapangan, terungkap peran IA sebagai pemilik toko Ida Mart yang menjajakan dan memasok magic mushroom ke salah satu bar di Gili Trawangan.

Deddy menuturkan, jaringan peredaran magic mushroom ini terungkap berawal dari penangkapan MRF dan MY di salah satu bar wilayah Gili Trawangan, Februari 2024. Dari tangan keduanya, Polda NTB menyita puluhan plastik berisi paket olahan magic mushroom. Keduanya yang bekerja di bar tersebut terungkap sebagai peracik minuman olahan yang berbahan jamur tahi sapi itu.

“MRF dan MY ini menjual minuman olahan dari magic mushroom di bar Gili Trawangan bernama Mr. Bean. Dari pengembangan proses hukum MRF dan MY, kita mendapatkan peran dua orang lainnya berinisial AZ dan R dan berhasil menangkap mereka pada April 2024,” ungkapnya.

Peran AZ dan R ini sebagai pengelola bar tempat MRF dan MY kerja. Mereka berdua yang memasukkan magic mushroom ke menu dagangan di bar. Selain itu, terungkap juga peran pelaku lain inisial O yang merupakan kasir Ida Mart. Dia sebagai perantara yang menjualkan magic mushroom milik IA.

“Dari keterangan O ini kemudian menguatkan alat bukti untuk kami menangkap IA yang menjadi target operasi kami dalam peredaran magic mushroom di Gili Trawangan,” katanya.

Perihal asal-usul IA mendapatkan barang tersebut dan menjualnya di Gili Trawangan, Deddy mengungkap, IA tidak melakukan budi daya secara mandiri, melainkan membeli dari wilayah Lombok Tengah.

“Proses hukum enam tersangka dalam peredaran barang tersebut di Gili Trawangan ini masih berjalan di tahap penyidikan. Penyidik telah menahan seluruhnya di Rutan Polda NTB,” tegasnya.

Enam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Khusus untuk tersangka IA, kami jerat dengan Pasal 132 ayat (1) terkait pemufakatan jahat dalam peredaran magic mushroom di Gili Trawangan,” ujarnya. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here