Bima, katada.id – Wanita penjual es kelapa inisial LL (18) menjadi korban penganiayaan dan pemerkosaan di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (7/11).
Kapolsek Bolo Iptu Nurdin mengatakan, pelaku pemerkosaan terhadap korban sedang dalam pengejaran. “Pelaku sudah kami kantongi identitasnya,” katanya, Jumat (8/11).
Informasinya, pelaku pemerkosaan berinisial S (30). Ia merupakan warga Kecamatan Bolo, yang tinggal satu desa dengan korban. “Kami sudah datangi rumah keluarganya, namun belum ketemu,” ungkapnya.
Saat ini, anggota sedang melakukan pencarian terhadap pelaku S. Karena itu, kapolsek mengimbau agar keluarga korban dan warga mempercayakan penanganan kepada kepolisian. “Saya sudah sampaikan kepada keluarga korban agar tidak mengambil tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya permasalahan tersebut ditangani kepolisian,” imbuhnya.
Kronologi Penganiayaan Berujung Pemerkosaan
Kapolsek Bolo Iptu Nurdin menceritakan, awalnya korban LL bersama dengan FE sedang berada di salah satu BRIlink di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo untuk membeli makanan ringan. Tiba-tiba datang beberapa orang tidak dikenal mengeroyok FE. “Korban (LL) mengenali salah seorang dari pelaku inisial KI (nama panggilan),” ungkap Nurdin.
FE dipukul beberapa orang tak dikenal tersebut dan mengalami luka pada bagian bawah mata kiri, luka lebam dan tergores pada bagian leher kanan, serta bagian punggung.
“Saat itu FE lari menuju ke arah korban LL, sehingga beberapa orang tersebut mengejarnya,” beber Nurdin
Sesampainya di tempat korban LL berdiri, para pelaku kembali melancarkan aksinya. Bahkan, korban LL dikeroyok.
“Salah satu pelaku memukuli korban dengan menggunakan batu pada bagian bawah mata, kepala, tangan, hingga tangan korban mengalami luka,” ujarnya.
Tak hanya itu, sebut Nurdin, setelah menganiaya korban, pelaku memperkosanya. “Jadi, korban dianiaya dulu baru diperkosa,” ungkapnya.
Usai kejadian, korban melaporkan ke Polsek Bolo. Selanjutnya, anggota mendatangi lokasi kejadian untuk kepentingan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengantarkan korban untuk visum. (ain)