Dompu, katada.id – Satresnarkoba Polres Dompu menangkap AK (27) warga Desa Mumbu, Kecamatan Woja, Dompu, Selasa (17/3). Ia diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
AK diringkus saat menunggu pembeli di salah satu rumah di Jalan Lintas Desa Matua-Rababaka sekitar pukul 22.30 Wita. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, akan ada transaksi sabu. Tim kemudian turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan,” terang Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Tamrin, Rabu (18/3).
Setiba di lokasi, tim menggerebek terduga AK yang sedang asyik pesta sabu. Lalu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, diantaranya 10 poket sabu, bong lengkap dengan tabung kaca, korek gas, gunting, HP, uang tunai Rp 10 ribu dan lainnya.
“Terduga merupakan bandar di Desa Mumbu dan terduga sudah lama diincar,” ujar Tamrin.
Ia menambahkan terduga AK telah diamankan do polres. Begitu juga dengan barang bukti narkoba.
“Kami masih kembangkan lagi, termasuk sumber narkoba yang diamankan dari AK,” tambahnya. (sm)