Kota Bima, katada.id – Satuan Reskrim Polres Bima Kota menyimpulkan belum ada unsur pidana dalam kasus dugaan penimbunan aspal yang menyeret nama anggota DPRD Kota Bima, Amir Syarifuddin.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, aparat menilai perkara itu sebatas pelanggaran administratif.
Namun polisi belum merinci bentuk pelanggaran administratif yang dimaksud, termasuk apakah berkaitan dengan izin usaha, tata kelola penyimpanan bahan berbahaya, atau ketentuan keselamatan kerja.
“Dari hasil pemeriksaan kita, tidak ada tindak pidana terkait penimbunan aspal. Itu hanya masuk pelanggaran administrasi,” kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, Rabu (11/2/2026)
Selama proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk Amir Syarifuddin. Ia diperiksa dalam kapasitas sebagai terlapor. “Kalau yang bersangkutan sudah diperiksa,” ujar Dwi.
Meski demikian, polisi belum menutup perkara. Penyelidikan disebut masih berjalan, namun belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena belum ditemukan unsur pidana. “Karena ini pelanggaran administrasi, jadi belum bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. Belum masuk unsur pidana,” kata dia.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya informasi mengenai dugaan pengelolaan aspal cair ilegal yang disebut-sebut berkaitan dengan Amir. Aktivitas pengolahan aspal cair itu berlangsung di pinggir jalan Kelurahan Penatoi, Kota Bima.
Di lokasi, puluhan drum aspal cair disusun di tepi jalan tanpa pagar pengaman dan tanpa prosedur sterilisasi area. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran warga karena material aspal cair tergolong mudah terbakar dan berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar.













