Sumbawa Barat, katada.id – Anggota Polsek Pelabuhan Poto Tano menggagalkan penyelundupan kayu ilegal belasan kubik, Jumat (1/10).
Kayu jenis Sonokeling tersebut diangkut menggunakan sebuah truk warna hitam dari Sumbawa menuju Lombok.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tano Ipda Nurlana mengatakan, kayu tersebut rencananya akan dibawa ke Karang Genteng Mataram.
“Truk bermuatan kayu tanpa dokumen yang sah itu tiba di pelabuhan sekitar pukul 11.30 Wita, di perjalanan sempat berhenti dua kali di Alas dan Rhee untuk melihat situasi,” jelasnya.
Setibanya di Poto Tano, untuk mengelabui petugas, truk tersebut mengganti plat nomor kendaraan. Namun aksi mereka tetap diketahui oleh petugas.
“Kami mencurigai keberadaan truk Fuso tersebut kemudian memeriksanya. Ternyata benar, di atas Truck tersebut ada kayu jenis Sonokeling sekitar 15 kubik tanpa dokumen yang sah,” ujarnya.
Setelah menginterogasi, sopir truk mengaku bahwa kayu tersebut berasal dari seseorang yaitu berinisial A asal Sumbawa Besar.
Selanjutnya Kapolsek berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat. Barang bukti Kayu dan kendaraan Fuso diamankan ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut. (red)