Polisi Gagalkan Penyelundupan Terumbu Karang Ilegal di Bima, Hendak Dikirim ke Bali dan Jawa

0

Kota Bima, katada.id – Satuan Polairud berhasil mengungkap kasus pengiriman terumbu karang secara ilegal.

Kasat Polairud Polres Bima Kota Ipda Syarif Rijaidinsyah menerangkan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas jual beli dan pengiriman terumbu karang secara ilegal di wilayah Sape, Kabupaten Bima.

Setelah ditelusuri dengan melakukan patroli lapangan, tim menemukan kendaraan jenis pickup yang mengangkut enam boks terumbu karang. ’’Mereka angkut tanpa mengantongi dokumen resmi,’’ ujarnya, Rabu (20/7/2022).

Dari penangkapan yang berlangsung Selasa (19/7) dinihari di Jalan Raya Lintas Kumbe-Sape, sopir angkut berinisial SR (41) diamankan bersama kendaraan dan enam boks terumbu karang.

Kepada polisi, SR mengaku hanya menerima jasa angkut dari pengirim barang berinisial IM (35) warga Sape, Kabupaten Bima. Rencananya, terumbu karang tersebut akan dikirim ke wilayah barat, tujuan Pulau Bali dan Jawa.

Syarif mengatakan pihaknya sudah mengoordinasikan hasil tangkapan ini dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bima-Dompu.

“Berdasarkan hasil identifikasi BKSDA, terumbu karang yang kami sita ini jenis yang tidak dilindungi, tetapi masuk dalam kategori Appendix II CITES yang peredarannya harus diawasi dan dilengkapi dokumen,” ujarnya.

Dokumen yang menjadi syarat kelengkapan angkut tersebut, jelasnya, dikeluarkan oleh pihak BKSDA dalam bentuk Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS_DN).

Dengan mendapatkan keterangan demikian dari BKSDA, pihak kepolisian tidak mengenakan pidana kepada pemilik maupun pengangkut terumbu karang tersebut. “Jadi ini sifatnya pelanggaran administrasi,” ucap dia.

Kepada pemilik dan sopir pun, polisi memberikan pemahaman terkait larangan jual beli terumbu karang tanpa dokumen kelengkapan yang sah. “Untuk bisa kirim secara legal, mereka disarankan untuk melakukan pengurusan dokumen di BKSDA,” kata Syarif.

Kepala Unit Gakkum Satpolairud Polres Bima Kota Aipda Indra Setiawan menyampaikan, hasil pemeriksaan bersama Tim BKSDA SKW III Bima-Dompu, ada 360 terumbu karang yang diamankan dari aksi pengiriman tersebut.

“Setiap boks berisi 60 bungkus plastik. Setiap plastik berisi terumbu karang dengan ukuran dua sampai lima jari orang dewasa. Jadi totalnya 360 terumbu karang,” kata Indra.

Jenis terumbu karang yang disita tersebut, antara lain Euphyllia Cristata, Euphyllia Ancora, Euphyllia Grabrescens, karang donat dan soft coral. Beberapa diantaranya juga ada jenis substrat buatan dan tanpa substrat yang masuk dalam jenis budi daya.

Menindaklanjuti hasil tangkapan ini, lanjutnya, Tim Gakkum Satpolairud Polrea Bima Kota bersama BKSDA SKW III Bima-Dompu, melepasliarkan seluruh terumbu karang di perairan So Numbe, Kota Bima, Selasa (19/7) pagi.

Seluruh terumbu karang dikeluarkan dari dalam plastik kemasan kemudian dilepasliarkan secara bertahap, dibawa ke dasar laut dengan kedalaman rata-rata sekitar lima meter.

“Adapun dasar hukum kegiatan pelepasliaran terumbu karang ke habitat asalnya ini,” jelas Indra, dilaksanakan sesuai Surat Menteri Kehutanan Nomor 447/KPTS-2/2003 tahun 2003 tentang Tata Usaha Pengambilan/Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa. (izl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here