Polisi Gandeng BPKP NTB Telusuri Kerugian Negara Kasus Dana KUR BNI Bima

0
Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Punguan Hutahaean. (Istimewa)

Kota Bima, katada.id – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Cabang Bima tahun 2019 sebesar Rp 39 miliar memasuki tahap penghitungan kerugian negara (PKN).

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Punguan Hutahean menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi dana KUR BNI Cabang Bima masih berjalan. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN).

“Untuk menghitung kerugian negara, kami gandeng BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) NTB,” ungkapnya dihubungi katada.id, Sabtu (4/5).

Polisi mengajukan permohonan PKN ke BPKP tahun lalu. Berkas-berkas yang  dibutuhkan telah diserahkan kepada lembaga auditor tersebut. “BPKP baru bisa melaksanakan (PKN) bulan Juni,” katanya.

Baca juga: Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Dana KUR BNI, Tiga Oknum DPRD Bima Diduga Terlibat

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sekitar 887 nasabah dari total 1.634. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala BNI Bima, Muhammad Amir sebanyak tiga kali.

Begitu juga dengan tiga anggota DPRD Kabupaten Bima. Ketiganya adalah D dari Partai Demokrat, K dari PAN, dan M dari Partai Nasdem.

Anggota dewan masing-masing sudah dua kali menjalani pemeriksa sebagai saksi, belum lama ini. Tiga wakil rakyat ini turut diperiksa karena dalam penyaluran dana KUR mereka diduga bertindak selaku koordinator yang membantu petani dan peternak mengajukan hingga pencairan dana KUR di BNI Cabang Bima.

Menurut kasat, sejumlah saksi yang berkaitan dengan penyaluran dana KUR telah diperiksa. “Sebagian besar (saksi sudah diperiksa),” ujarnya.

Baca juga: Eks Kepala BNI Bima Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana KUR Rp39 Miliar

Sebagai informasi, dana KUR sebesar Rp 39 miliar dicairkan untuk 1.634 warga Kabupaten Bima. Dalam proses pencairan dana KUR, ada 12 koordinator yang secara resmi bekerja sama dengan pihak BNI Bima untuk mengakomodir pemohon.

Dari 12 koordinator ini, tiga orang di antaranya berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bima. Ketiganya pun diduga ikut menyunat dana yang harusnya menjadi hak petani dan UMKM selaku penerima kredit.

Modus yang ditemukan penyidik, sejumlah koordinator memotong dana KUR yang telah cair. Pemotongan itu tidak dalam bentuk uang tapi berupa barang. Misalnya pupuk. Seharusnya pupuk yang didapat petani sebanyak 10 karung, tapi hanya diberikan delapan karung.

Rata-rata yang diterima satu orang pemohon KUR sebesar Rp 20-25 juta. Namun hampir dari setengah yang dipotong.Misalkan pencairan Rp 20 juta, tapi yang diterima hanya Rp 10 juta dalam bentuk barang.

Baca juga: Pembayaran Honor Pejabat Pengelola Keuangan Pemkot Bima Rp 1,7 Miliar Tidak Sesuai Ketentuan

Dari hasil perhitungan sementara penyidik, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 4 miliar. Namun untuk memastikan nilai kerugian tersebut, Polres Bima Kota masih menunggu hasil penghitungan BPKP NTB. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here