Kota Bima, katada.id – Polres Bima sedang menyidik dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI Bima tahun 2020. Ratusan penerima kredit telah dimintai keterangan.
Dana KUR sebesar Rp39 miliar dicairkan untuk 1.634 warga Kabupaten Bima. Dalam proses pencairan dana KUR, ada 12 koordinator yang secara resmi bekerja sama dengan pihak PT BNI Bima untuk mengakomodir pemohon.
Dari 12 koordinator ini, tiga orang di antaranya berstatus sebagai anggota dewan aktif DPRD Kabupaten Bima. Yakni D dari Dapil III, K dari Dapil III dan I dari Dapil I. Ketiganya pun diduga ikut menyunat dana yang harusnya menjadi hak petani dan UMKM selaku penerima kredit.
Modus yang ditemukan penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Bima Kota, sejumlah koordinator memotong dana KUR yang telah cair.
“Pemotongan itu, tidak bentuk uang tapi barang. Misalnya pupuk, harusnya 10 karung tapi hanya diberikan delapan karung,” ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi kepada wartawan.
Ia membeberkan, rata-rata yang diterima satu orang pemohon KUR Rp20-25 juta. “Hampir dari setengah yang diterima itu, yang dipotong. Cair Rp20 juta, tapi yang diterima Rp10 juta dalam bentuk barang itu,” bebernya.
Sejak diusut, penyidik sudah memeriksa 400 penerima dana KUR. Masih banyak penerima KUR yang harus diambil keterangan. Karena 1.634 orang penerima KUR diketahui semuanya dipotong.
“Penyidik juga akan meminta keterangan dari pihak Bank BNI sebagai penyalur. Baru diambil keterangan beberapa orang saja,” ungkapnya.
Rohadi menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), terungkap jika pemotongan dana KUR tersebut benar. “Kami gelar ke Polda NTB dan disetujui dinaikan ke sidik,” kata Rohadi.
Untuk kerugian negara diperkirakan Rp 4 miliar. Pihaknya akan melibatkan BPKP untuk memastikan jumlah kerugian negara. (red)