Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Polisi Garuk Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Bima

×

Polisi Garuk Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Bima

Sebarkan artikel ini
Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi di Mapolres Bima Kota.

Kota Bima, katada.id – Puluhan Juru Parkir (Jukir) liar di Kota Bima diamankan polisi. Sebanyak 42 orang terjaring razia pemberantasan premanisme dan Pungutan Liar (Pungli), Kamis (24/6).

Kanit Pidum Satuan Reskrim Polres Bima Kota, Ipda Franto Akcheryan Matondang mengatakan, mereka yang diamankan itu melakukan Pungli sebagai Jukir. Mereka menjadi Jukir tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Bima.

Example 300x600

“Selain mengamankan 42 orang Jukir tersebut, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp1.624.000,” terangnya.

Dari 42 orang yang diamankan sebagiannya berasal dari luar daerah Bima. “Sebagiannya adalah pendatang, ada yang dari Lombok dan dari NTT,” ucapnya.

Menjadi tukang parkir, lanjutnya, harus memenuhi syarat dan atribut yang lengkap berupa Id Card, Rompi Jukir dan lainnya.

Selanjutnya, Jukir yang diamankan akan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

“Operasi pemberantasan premanisme dan pungutan liar akan terus dilaksanakan pihak Polres Bima Kota,” tegasnya. (izl)

Example 300250

Respon (1)

  1. Parkiran di gedung serbaguna Paruga nae .. Rp 5000 permotor di kasi 2000 di lempar kemuka yg ngasi… Kayanya itu juga harus di tertibkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *