Bima, katada.id – Polsek Soromandi membubarkan judi sabung ayam sekitar pukul 16.00 Wita di Dusun Sonao, Desa Punti, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, Sabtu (12/2/2022).
Kapolsek Soromandi, Ipda Zulkifli menerangkan, pihaknya mendapat laporan bawah di lokasi tersebut ada keramaian orang sedang melakukan judi Sabung Ayam.
’’Kami langsung menyikapi dan menindak lanjuti informasi tersebut,’’ ungkapnya, Minggu (13/2/2022).
Personel Polsek Soromandi di bawah kendali Kapolsek Soromandi Ipda Zulkifli langsung menuju lokasi judi Sabung ayam.
Setiba di sana, polisi mendapat beberapa warga yang sedang duduk. Sebagian telah lari kocar kacir mengetahui kedatangan polisi. ’’Diduga para pelaku judi sabung ayam melihat kedatangan kami,’’ ucap dia.
Anggota Polsek Soromandi mengamankan 2 ekor ayam aduan, karpet gelanggang, ember dan 4 besi tiang gelanggang.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat yang masih berada di lokasi agar tidak mengadakan kegiatan judi sabung ayam di tempat tersebut. ’’Jika masih tetap dilakukan, kami tindak tegas,’’ kata Zulkifli. (red)