Mataram, Katada.id – Satuan Narkoba Polresta Mataram menggerebek kos-kosan yang diduga menjadi tempat produk kosmetik tanpa izin edar, Rabu (11/12). Penggerebekan dilakukan di kos yang berlokasi di Jalan Pandawa, Lingkungan Karang Bambang, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Mataram, NTB sekitar pukul 11.00 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pihaknya mendatangi lokasi itu atas dasar laporan masyarakat jika di salah satu kamar kos itu diduga sering memproduksi produk kecantikan tanpa pengawasan pihak berwenang. ”Saat penggerebekan penghuni kos tidak ada di tempat,’’ katanya.
Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah produk kosmetik dan obat-obatan yang diduga tidak memiliki izin edar. ‘’Kami temukan ada sekitar tiga jenis produk kosmetik, serta obat-obatan yang sepertinya jadi bahan baku untuk memproduk kosmetik,’’ jelasnya.
Belakangan diketahui penghuni kos itu berinisial MY alias Maya Cado. Astawa menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap penghuni kos tersebut.
“Meski tidak ada penghuni kos kami tetap geledah dan barang-barang kita bawa ke kantor,” ujar dia.
Astawa mengaku akan berkoordinasi dengan BBPOM Mataram untuk memastikan apakah kosmetik yang diproduksi MY itu bisa beredar atau tidak. “Sampelnya akan kita serahkan ke BBPOM,” terangnya.
Obat-obatan yang diduga menjadi bahan baku untuk produk kosmetik akan dibawa ke BBPOM.
Astawa menegaskab, penjual harus mengantongi izin usaha dan perizinan lainnya yang berkaitan dengan jual beli produk kosmetik. Karena itu pihaknya akan mendalami apakah pemilik sudah punya SIUP, statusnya legal dan terdaftar sebagai penjual produk kosmetik. “Kita lihat nanti dari keterangannya,” ujarnya.
Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara, produk kosmetik yang disita dari kamar kos MY tersebut berasal dari luar daerah. “MY ini diduga menjual di Mataram dan sekitarnya,” tambahnya. (rif)