Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminal

Polisi Grebek Kamar Kos di Labuhan Lombok, 22 Gram Shabu Disita

×

Polisi Grebek Kamar Kos di Labuhan Lombok, 22 Gram Shabu Disita

Sebarkan artikel ini
Pria inisial R saat diamankan polisi.

Lombok Timur, katada.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkoba. Seorang pria berinisial R, warga Kampung Banjar Timur, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, diringkus polisi saat berada di kamar kosnya di kawasan Sandubaya Timur, Minggu malam (21/9).

R diamankan sekitar pukul 23.00 Wita setelah aparat menerima laporan warga soal aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Polisi yang langsung turun ke lokasi mendapati sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam kos.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis shabu,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Lombok Timur, IPTU Fedy Miharja, S.H., Selasa (23/9).

Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 klip plastik sedang dan 3 klip kecil berisi shabu, serta 3 paket shabu siap edar. Selain itu, ditemukan pula alat isap, bungkus klip kosong, dua tas kecil warna hitam, jaket, satu unit handphone Android, dan uang tunai sebesar Rp650 ribu.

“Total berat bruto shabu yang kita amankan sebesar 22,78 gram,” tegas IPTU Fedy.

Pelaku diketahui merupakan wiraswasta yang diduga sudah lama mengedarkan barang haram itu di sekitar Labuhan Lombok. Dari hasil pemeriksaan awal, R mendapatkan shabu dari seorang berinisial N, yang juga merupakan warga Kecamatan Pringgabaya.

Saat ini, R beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu N dan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Kami terus lakukan pengembangan. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar,” tandas IPTU Fedy.

Polres Lombok Timur pun kembali mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” pungkasnya. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *