Lombok Tengah, katada.id – Tim Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Senin malam (30/9). Empat orang penjual dan pembeli ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 34,79 gram.
Keempat pelaku masing-masing inisial M, J, F, dan AM. Jaringan pengedar sabu ini ditangkap saat sedang melakukan transaksi. “Informasi sementara dari keempat terduga pelaku tersebut, dua orang warga Lombok Timur diduga sebagai penjual dan dua warga Lombok Tengah sebagai pembeli barang tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedy Miharja, Kamis (3/10)..
Penangkapan jaringan pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi sabu. Anggota kemudian diturunkan untuk melakukan penyelidikan.
Setiba di lokasi penangkapan, tim menemukan empat orang dengan gerak gerik mencurigakan. Selanjutnya, tim menangkap dan menggeledah badan pelaku.
Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan tiga bungkus sabu dengan berat 28,24 gram. “Di TKP (tempat kejadian perkara) pertama, kami berhasil mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 28,24 gram,” terang Fedy.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di tiga lokasi lainnya, yaitu rumah para terduga pelaku. “Untuk TKP kedua nihil, TKP ketiga kami berhasil mengamankan sabu seberat 5,55 gram dan di TKP keempat nihil. Jadi total keseluruhan sabu yang diamankan seberat 34,79 gram,” terang IPTU Fedy.
Saat ini, para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. (rl)