Polisi Limpahkan Lagi Berkas Perkara Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi di Bima

0
Seorang buruh sedang menurunkan pupuk subsidi jenis urea dari truk. (ilustrasi/google/net)

Bima, katada.id – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk ketiga kalinya melimpahkan berkas perkara Direktur CV Rahmawati, H. Ibrahim. Pelimpahan berkas tersangka kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima ini dilakukan beberapa hari lalu.

Pelimpahan berkas perkara H. Ibrahim ini setelah penyidik melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti Kejati NTB. Sebelumnya, jaksa peneliti menilai ada kekurangan, sehingga dikembalikan ke penyidik.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan telah menerima pelimpahan berkas tersangka kasus pupuk bersubsidi tersebut. ”Berkas perkara tersangka HI (H. Ibrahim, red) sedang diteliti,” ungkapnya, Jumat (17/2/2023).

Saat ini, berkas tersangka masih diperiksa jaksa peneliti. Sehingga belum diketahui kesimpulannya, apakah sudah lengkap atau tidak. ”Kalau masih ada kekurangan akan dikembalikan lagi. Sebaliknya, jika dinyatakan lengkap, maka selanjutnya kami menunggu pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti),” terangnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penyelewengan Pupuk Subsidi di Bima, Bos CV Rahmawati Terancam 6 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, H. Ibrahim dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf a jo pasal 1 sub 1E huruf A Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo pasal 4 huruf a jo pasal 8 ayat 1 dan 2. Dalam pasal tersebut diterangkan, barang-siapa melakukan suatu tindak-pidana ekonomi dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai tindak-pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 1 e dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

H Ibrahim juga disangka melanggar Perpu RI Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo pasal 2 ayat 1, 2, 3 dan 4. Ditambah Perpres Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan jo pasal 30 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 dan Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian. (ain)

Baca Juga: Terdakwa Sebut Bupati Bima Terima Uang Rp250 Juta di Proyek Saprodi Cetak Sawah Baru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here