Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Polisi Panggil Dua Tersangka Korupsi Masker Pemprov NTB

×

Polisi Panggil Dua Tersangka Korupsi Masker Pemprov NTB

Sebarkan artikel ini
Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra.

Mataram, katada.id – Kasus korupsi pengadaan masker Pemprov NTB terus bergulir. Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram resmi melayangkan surat pemanggilan dua tersangka korupsi masker NTB. Mereka dijadwalkan diperiksa pekan depan.

“Dua tersangka korupsi pengadaan masker ini akan kita panggil lebih dulu,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra, Jumat (5/7/2025).
Penyidik belum mengungkap identitas tersangka yang dipanggil lebih dulu. Namun yang pasti, dua dari enam tersangka korupsi pengadaan masker Pemprov NTB itu akan menjalani pemeriksaan secara terpisah karena keterbatasan jumlah penyidik.

Example 300x600

Enam Tersangka Korupsi Masker NTB

Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi masker Pemprov NTB. Mereka adalah Wirajaya Kusuma (mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB),
Kamaruddin, Chalid Tomassong Bulu,
M Haryadi Wahyudin, Rabiatul Adawiyah, dan Dewi Noviany.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 2023, namun hingga kini belum dilakukan pemeriksaan lanjutan usai penetapan. Pemeriksaan lanjutan ini krusial karena masing-masing akan memberikan keterangan yang saling berkaitan. Berkas perkara pun akan dipisah (split).
“Setiap tersangka akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas masing-masing,” kata Wilandra.

Surat Panggilan Ditembuskan ke Gubernur NTB

Menariknya, beberapa tersangka korupsi pengadaan masker NTB ini masih aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat pemanggilan mereka akan ditembuskan ke Gubernur NTB sebagai bentuk pemberitahuan sekaligus permintaan bantuan apabila mereka tidak kooperatif.
“Bagi yang masih menjabat di Pemprov NTB, surat kita tembuskan ke Gubernur NTB. Kalau yang sudah pensiun atau tidak menjabat, kita kirim langsung atau melalui penasihat hukumnya,” jelas Wilandra.

Kerugian Negara Capai Rp1,58 Miliar

Penyidikan polisi mengungkap dugaan kuat praktik melawan hukum. Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan masker Pemprov NTB mencapai Rp1,58 miliar.
Salah satu temuan penting adalah dugaan mark-up anggaran. Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), harga masker ditetapkan Rp15 ribu per buah. Namun, kepada pihak rekanan penyedia, masker hanya dihargai Rp10 ribu.
Atas dasar itu, penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap para tersangka. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *