Mataram, Katada.id – Penyidik Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB terus mendalami kasus tarian striptis atau tanpa busana dua partner song di Metzo Executive Club & Karaoke Lombok. Pihak manajemen Metzo telah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Hal itu dibenarkan Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Senin (10/2). Ia mengaku penyidik telah memeriksa pihak manajemen Metzo. “Untuk sementara ini kita baru periksa manajernya,” kata Pujawati.
Pihak manajemen Metzo diminta keterangan seputar tarian tanpa busana. Itu guna mengungkap siapa saja yang diduga terlibat.
Karena itu, pihak polda akan mengagendakan lagi pemeriksa saksi-saksi lainnya. “Semua pihak terkait akan kita periksa,” tegas Pujawati saat ditanya siapa saja yang akan diperiksa lagi.
Sejauh ini, Polda NTB telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni dua penari tanpa busana YM (35) asal Cilegon, Jawa Barat dan SM (23) asal Kabupaten Serang, Banten, serta seorang papi DA (43) asal Cilegon, Jawa Barat. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Pornografi.
Sebagai informasi, Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menggerebek kafe Metzo Executive Club dan Karaoke di Senggigi, Lombok Barat. Dua orang perempuan masing-masing berinisial YM dan SM.
Keduanya merupakan penari striptis atau penari tanpa busana yang disediakan untuk pelanggan. Selain YM dan SM, polisi juga mengamankan DA.
Saat penggerebekan diamankan barang bukti uang tunai Rp 6,4 juta, dua set pakaian dalam wanita, nota pemesanan, empat HP dan bukti transfer uang.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 33 Juncto Pasal 7 dan 4 dan Pasal 34 Jo Pasal 8 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi. (rif)