Mataram, katada.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap empat orang terduga pengedar.
Penangkapan dilakukan di Kelurahan Pejarakan, Kecamatan Ampenan, pada Sabtu dini hari (6/9).
Keempat terduga pelaku yang kini telah diamankan di Mapolresta Mataram adalah A (35), K (41), AH (38) ketiganya warga Pejarakan dan AJA (31), warga Sandik, Lombok Barat.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima petugas tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Pejarakan. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim segera bergerak untuk melakukan penggerebekan.
“Awalnya, petugas mengamankan terduga A di depan rumahnya di Pejarakan,” jelas AKP Bagus.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, polisi menemukan dan mengamankan tiga orang lainnya, yaitu K, AH, dan AJA, bersama barang bukti yang terkait dengan peredaran narkoba.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,95 gram, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, serta sejumlah uang tunai.
Keempat terduga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya tidak main-main, minimal enam tahun penjara,” tegas AKP Bagus Suputra. (*)