Mataram, katada.id – Polda NTB berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Sebanyak 13 pelaku ditangkap. Empat bertindak sebagai pemetik dan sembilan orang sebagai penadah.
Pelaku pencurian (pemetik) adalah AAN (masih di bawah umur), AE, SB, dan YS alias AG. Sedangkan penadah adalah RZ, MZ, MW alias AW, HD, SN, ZI, ST dan SD alias Amaq Gian.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 21 unit sepeda motor, 1 mobil, dan barang bukti lainnya.
Dirreskrimum Polda NTB, Teddy Ristiawan menerangkan, sebagian pemetik berasal dari Lombok Tengah. Sedangkan penadah ada yang berasal dari Kota Mataram, Lombok Tengah dan Pulau Sumbawa.
”Para pelaku ini jaringan lama. Hasil curiannya dijual ke Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa,” ujarnya didampingi Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Rabu (9/11/2022).
Ia menuturkan, penangkapan sindikat curanmor ini bermula dari penangkapan 3 penadah yang akan mengirim tiga sepeda motor ke Pulau Sumbawa di Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur. ”Dari penangkapan itu anggota melakukan pengembangan,” tuturnya.
Hasilnya, anggota berhasil menangkap pengepul hasil curanmor SD alias Amaq Gian di Bilelando, Lombok Tengah. Dari pengakuan SD ini didapati nama-nama jaringan curanmor. ”Selama 2022 ini, jaringan mereka ini sudah mencuri 70 unit sepeda motor,” sebut Teddy.
”Dalam melancarkan aksinya, para pelaku ini menggunakan kunci T, obeng, gunting, dan senjata tajam,” terangnya.
Dari 13 pelaku, 4 orang ditembak karena melakukan perlawanan saat ditangkap. ”Anggota mengambil tindakan terukur dengan melumpuhkan pelaku,” tegasnya.
Untuk barang bukti saat ini masih dilakukan pengecekan nomor rangka mesin oleh Ditlantas Polda NTB untuk mencari siapa pemilik kendaraannya. “Bagi masyarakat yang kendaraannya hilang dipersilakan untuk berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda NTB,” imbaunya. (ain)