Lombok Barat, katada.id – Dua pemuda yang terlibat perang sarung di Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial SH (20) dan HM (16) ditangkap polisi.
SH dan HM melakukan aksi perang sarung di Jalan Raya Kediri-Merembu, Dusun Karang Sembung, Desa Merembu, Kecamatan Labuapi, Selasa malam (26/3) malam.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede mengatakan, aksi perang sarung itu meresahkan masyarakat. ”Perang sarung ini dapat mengganggu kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” jelas Bagus, Rabu (27/3).
Baca juga: Gegara HP Hilang, Oknum Perwira Polda NTB Hajar Istri Pakai Palu
Dari lokasi perang sarung, SH dan HM kemudian digiring ke Polsek Labuapi beserta dua sepeda dayung. Setelah dimintai keterangan, polisi memutuskan tidak menahan mereka lebih lama.
“SH dan HM telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujarnya. Selanjutnya, SH dan HM diserahkan kepada orang tua masing-masing dengan disaksikan kepala dusun setempat.
Baca juga: Sudah Punya Dua Istri, Pria di Lombok Tega Perkosa Anak Gadisnya Sendiri
Kapolres meminta kepada seluruh masyarakat memahami dampak yang ditimbulkan akibat perang sarung tersebut. “Perang sarung ini perbuatan tidak terpuji dan dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Kami ingin berikan edukasi terkait hal tersebut,” pungkas Bagus. (ain)