Polisi Tangkap 5 Pengedar 2,2 Kg Magic Mushroom di Gili Trawangan

0
Kawanan pengedar magic mushroom di Gili Trawangan diamankan di Polres Lombok Utara,

Lombok Utara, katada.id – Satuan Narkoba Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap peredaran magic mushroom di tempat wisata Gili Trawangan. Sebanyak 5 orang pengedar dan barang bukti 145 bungkus magic mushroom dengan berat 2,247 kilogram (Kg) diamankan.

Penangkapan 5 pelaku berlangsung sekitar pukul 20.00 Wita, Minggu (6/5). Para pelaku masing-masing berinisial S Alias A (31) warga Desa Medana, P alias A (32) warga Desa Medana, S alias S (23) warga Desa Sandik, S alias W (32) warga Desa Singgar Penjalin, dan J alias J warga Desa Gelangsar.

Kasat Narkoba Polres Lombok Utara Iptu I Putu Sastrawan menjelaskan bahwa 5 pelaku tersebut dan barang bukti diamankan di 2 TKP. Lokasi pertama di Cartel Bar pinggir pantai Dusun Gili terawangan, Desa Gili indah,  Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.

“TKP kedua di rumah tersangka S alias A di Dusun Teluk Dalem Kren, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara,” terangnya, Kamis (9/5).

Penangkapan 5 tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa mereka sering terjadi transaksi narkotika di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang.

Atas informasi tersebut bergerak ke Gili Trawangan dan menangkap para pelaku di Cartel Bar. “Saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 145 bungkus magic mushroom dengan total berat 2,247 kg,” jelas kasat.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan di rumah tersangka S alias A, namun tidak ditemukan barang bukti.

“Terduga pelaku diduga sering menjual atau mengedarkan narkotika jenis mushroom di wilayah Gili Trawangan,” ungkapnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 (1) dan atau pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal dua belas tahun dan pidana denda Rp 8 miliar. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here