Polisi tangkap pasutri diduga pengedar sabu di Lombok

0
Pasutri JA dan YU diamankan Polres Lobar karena diduga mengedarkan sabu.

Lombok Barat, katada.id – Satuan Resnarkoba Polres Lombok Barat (Lobar) menangkap JA (35) dan istrinya YU (25). Keduanya ditangkap di rumahnya di Desa Jembatan Kembar, Lobar karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 2 poket sabu seberat 0,26 gram, dompet, bong, korek gas, timbangan digital, 2 HP dan uang Rp850 ribu.

Penangkapan pasangan suami istri (Pasutri) ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jembatan Kembar sering dijadikan sebagai tempat transaksi sabu.

Atas informasi tim opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Lobar Iptu Faisal Afrihadi melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran rumah pasutri pada Kamis (21/1).

Setelah memastikan JA dan YU berada di dalam rumah, tim langsung menggerebeknya. Saat keduanya sedang berada di dalam kamar.

“Kami geledah badan keduanya dan kamar, ditemukan barang bukti sabu dan lainnya,” kata kasat.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satuan Resnarkoba Polres Lobar guna pemeriksaan lebih lanjut. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here