Mataram, katada.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua orang berhasil ditangkap, yakni MYA (40) dan AW (33).
Keduanya ditangkap di tempat berbeda dengan barang bukti berupa shabu seberat 5,35 gram. Saat ini, keduanya sudah ditahan di Polresta Mataram.
Pelaku MYA, warga Kelurahan Sayang-Sayang, Mataram lebih dahulu ditangkap di rumahnya setelah petugas menerima laporan bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap AW di rumahnya di Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Mataram. AW diketahui sebagai pemasok utama narkotika yang diedarkan MYA.
“Hasil tes urine kedua terduga pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine atau sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa (7/1).
Selain sabu, dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni alat konsumsi narkotika, peralatan pendukung penjualan, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi ilegal.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Mataram untuk menekan peredaran gelap narkoba di Mataram. Ngurah mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi penting sehingga kasus ini dapat diungkap.
“Kami (Polri) berharap sinergi antara masyarakat dan kepolisian terus ditingkatkan. Dukungan ini sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika di Kota Mataram,” terang Kasat Narkoba Polresta Mataram.
Polresta Mataram menegaskan bahwa segala bentuk keterlibatan dalam peredaran narkotika akan ditindak tegas. “Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh narkoba,” tegasnya.
Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif penyidik. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rl)