Dompu, katada.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil menangkap seorang perempuan berinisial NA (31) di rumahnya di Desa Riwo, Kecamatan Woja.
Pelaku diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (8/9) dini hari, polisi menyita sembilan paket sabu dari tangan pelaku.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di rumah NA.
Setelah menerima informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Rahmadun Siswadi, memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan.
Tim kemudian dibagi menjadi dua: satu tim menyamar sebagai pembeli, sementara tim lainnya mengepung lokasi.
Dalam penyamaran, seorang anggota melakukan transaksi dengan NA.
“Setelah pelaku menyerahkan satu klip sabu dari dalam kotak bedak putih, anggota lainnya langsung masuk dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kasi Humas Polres Dompu, Iptu Nyoman Suardika.
Setelah mengamankan pelaku, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan delapan paket sabu tambahan.
Selain sembilan paket sabu dengan berat bruto 3,15 gram, polisi juga menyita satu kotak bedak, satu unit HP Oppo, dan uang tunai Rp100.000.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
“Berawal dari informasi masyarakat, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Ini adalah wujud nyata kepedulian kita bersama dalam memerangi narkoba. Kami juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas Iptu Nyoman. (*)