Polisi Tangkap Pria Asal Sampungu Usai Ambil Sabu di Kota Bima Lewat Jalur Laut 

0
Pelaku YS diamankan bersama barang bukti sabu di Polres Bima, Selasa (11/2). (Dok Polres Bima)

Bima, katada.id – Tim Satresnarkoba Polres Bima berhasil menangkap pengedar sabu berinisial YS (43), warga Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima.

Dalam operasi yang dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Fardiansyah, polisi mengamankan empat poket sabu dengan berat total 4,36 gram.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar wilayah tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, YS diketahui berangkat dari Kota Bima menuju Soromandi menggunakan kapal bot, dengan tujuan untuk mengelabui petugas, Selasa (11/2).

Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di Desa Punti, Kecamatan Soromandi, tim melakukan pengintaian di dermaga Dusun Lia, tempat kapal bot yang ditumpangi oleh YS berlabuh.

Tidak lama kemudian, petugas melihat kapal tersebut tiba, dan YS keluar dari dermaga dan menaiki sepeda motor. Tim segera bergerak cepat untuk mencegat dan mengamankan pelaku di jalan lintas Desa Punti. Setelah itu, dilakukan penggeledahan badan serta area sekitar TKP yang turut disaksikan oleh warga setempat.

“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di lipatan celana pelaku. Ada empat poket sabu yang diamankan,” kata Kasatresnarkoba Iptu Fardiansyah dalam keterangannya, Sabtu (15/2).

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah YS. Namun, tidak ditemukan barang bukti tambahan terkait tindak pidana narkotika.

Tersangka Berbelit-belit Ditanya Pemasok Sabu

Selama proses interogasi, YS mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya, namun ia berbelit-belit dan tidak kooperatif saat ditanya mengenai pemasok barang haram tersebut.

Fardiansyah menegaskan, meskipun pelaku tidak kooperatif, pihak kepolisian akan terus berupaya mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini.

“Polres Bima berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujar tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Bima untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here