Polisi Tangkap Tiga Warga Bima Pemburu Rusa di Pulau Komodo

0
Tiga pelaku bersama barang bukti 10 ekor rusa diamankan di Polsek Sape, Minggu (8/9).

Bima, katada.id – Tiga warga Desa Sie, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap tim gabungan Polsek Sape dan Unit Intel Kodim 1608/Bima, Minggu (8/9).

Ketiga pelaku masing-masing inisial MS (24), JA (30), dan TA (25). Mereka dibekuk karena membawa 10 ekor rusa hasil tangkapan dari Pulau Komodo, NTT. “Sebanyak 10 ekor rusa tersebut sudah disembelih dan akan dijual dagingnya di Kabupaten Bima,” ungkap Kapolsek Sape AKP Masdidin, Senin (9/9).

Ia menjelaskan, ketiga terduga pelaku diamankan sekitar pukul 02.00 Wita di Perempatan Bugis, Desa Bugis, Kecamatan Sape,  Bima. “Mereka mengangkut rusa dengan menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi EA 1458 YE,” bebernya.

Kapolsek mengungkapkan, penangkapan tiga pemburu rusa berawal dari patroli yang dilakukan oleh personel Polsek Sape dan Unit Intel Kodim 1608/Bima. Saat melintas di Dusun Bajo Sarae, Desa Bugis, tim gabungan mencurigai sebuah mobil Avanza warna putih.

Tim kemudian melakukan pengejaran, menghentikan kendaraan tersebut, dan melakukan pemeriksaan. Saat pemeriksaan, ditemukan bahwa mobil tersebut memuat 10 ekor rusa yang telah disembelih dan dibungkus dengan terpal warna hijau.

“Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sape untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolsek Sape. (rl)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here