Mataram, katada.id – Direktorat Narkoba Polda NTB berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 1 kilogram, Senin (21/12).
Dua orang ditangkap, yakni kurirnya berinisial BH (27) warga Jalan Banda Karang Ujung, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dan pemilik sabu WS (42), emak-emak yang beralamat di Kebon Babakan Gontoran Barat, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.
Dua pelaku itu terlibat pengiriman sabu di salah satu kantor Jasa Pengiriminan Barang di wilayah Mataram, tepatnya di Jalan Sriwijaya, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
’’Penangkapan kedua pelaku karena sebelumnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang yang diduga narkoba melalui jasa pengiriman barang,’’ kata Dirnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Selasa (23/12).
Berbekal informasi itu petugas yang dipimpin Katim Opsnal Ditnarkoba Polda NTB I Made Yogi Purusa Utara menuju ke TKP untuk memastikan barang yang diduga narkoba itu. Saat itu, petugas BH datang ke kantor jasa pengiriman barang untuk mengambil paket. ’’Petugas langsung menyergap pelaku dan menggeledahnya,’’ ujarnya.
Paket kiriman yang diambil BH berupa speaker. Namun di dalamnya terdapat bungkusan sabu. Satu speaker berisi satu bungkus sabu. Total sabu yang diamankan sebanyak 6 bungkus besar. ’’Jadi sabu ini diselundupkan menggunakan speaker,’’ terangnya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap BH, tim melakukan pengembangan terhadap pemilik sabu. Dari keterangan BH, sabu tersebut merupakan milik WS.
Kemudian polisi bergerak ke rumah WS. Saat menggeledah rumah WS, perlaku BH berusaha kabur dan melompat dari jendela mobil.
Petugas menghentikan dengan memberikan tembakan peringatan. Namun pelaku tetap kabur. Sehingga petugas menembak bagian betis kirinya.
’’Saat geledah rumah WS petugas tidak menemukan barang bukti lainnya. Walau petugas tidak menemukan barang bukti lainnya, petugas tetap membawa WS guna di lakukan pendalaman terhadap kasus tersebut,’’ ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rif)