Bima, katada.id – Penyidik Satuan Reskrim Polres Bima mengungkap aliran dana pengadaan bantuan sarana produksi (Saprodi) pada tahun 2016. Sejumlah oknum pejabat disebut menerima jatah dari anggaran yang turun untuk kelompok tani (Koptan) tersebut. Diantaranya, oknum pejabat di Dinas Pertanian Bima, Para Kepala UPT Pertanian dan Ketua Kelompok Tani.
Kasat Reskrim Polres Bima, Iptu Adhar mengungkapkan, penyidik menemukan adanya penyimpangan bertentang dengan juklak bantuan pemerintah. Salah satunya, ketua kelompok tani, Kepala UPT dan Dinas Pertanian mendapatkan aliran dana dengan besaran yang berbeda. ”Dana itu berasal dari bantuan Saprodi,’’ ungkapnya.
Berdasarkan temuan penyidik Polres Bima, aliran dana yang masuk ke para Kepala UPT Rp97 ribu per hektare, Ketua Kelompok Tani Rp112 ribu per hektare dan pihak Dinas Pertanian Rp36 ribu per hektare.
Sebagai pengingat, pada tahun 2016 Kabupaten Bima mendapat program cetak sawah baru seluas 4.451 hekater untuk 18 kecamatan dengan anggaran Rp71 miliar. Setelah itu, pemerintah pusat menyalurkan bantuan sarana produksi sebesar Rp14.474.000.000. Bantuan itu langsung masuk ke rekening 241 kelompok tani.
Jika dihitung dari luas lahan cetak sawah baru tahun 2016, maka uang yang mengalir ke oknum Kepala UPT, Kelompok Ketua Tani dan Dinas Pertanian mencapai Rp1.090.495.000. Dengan perincian, UPT menerima Rp431.747.000 (Rp97 ribu dikalikan luas lahan 4.451 hektare), Kelompok Tani Rp498.512.000 (Rp112 ribu dikalikan luas lahan 4.451 hektare) dan Dinas Pertanian Rp160.236.000 (Rp36 ribu dikalikan luas lahan 4.451 hektare).
Lebih lanjut, Adhar membeberkan, pihaknya menemukan fakta berdasarkan keterangan para saksi bahwa bantuan yang disalurkan pihak ketiga tidak sesuai volume. Baik bantuan yang didroping oleh perusahan lokal maupun perusahaan yang ditunjuk sepihak oleh Dinas Pertanian.
”Kekurangan volume Saprodi mencapai Rp2.289.636.000. Penggunaan dana juga tidak sesuai peruntukkannya,” ungkap Adhar.
Sebagai informasi, pada tahun 2016, Kabupaten Bima mendapat program cetak sawah baru dan diusul bantuan Saprodi yang bersumber dari dana APBN melalui Dirjen PSP Kementrian Pertanian. Bantuan tersebut turun melalui Dinas Pertanian NTB selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Dinas Pertanian Kabupaten Bima selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bantuan tersebut di peruntukan kepada 241 kelompok petani yang masuk dalam program cetak sawah baru periode 2015 dan 2016. Para kelompok tani akan mendapat bantuan berupa benih padi, pupuk dan obat-obatan sesuai dengan kebutuhannya sebagaimana yang tertuang dalam RUKK (Rencana Usaha Kebutuhan Kelompok). Misalnya benih padi, POC, pupuk urea, pupuk NPK, pestisida/herbisida dan pupuk kandang.
Sementara, anggaran yang digelontokan untuk Kabupaten Bima Rp14.474.000.000. Dengan rincian pencairan, tahap pertama dengan nilai Rp10.139.500.000 dan tahap kedua dengan nilai Rp4.113.100.000.
Dalam kasus bantuan Saprodi ini penyidik menemukan adanya penyimpangan. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan NTB, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp5.116.769.000. Penyidik juga telah menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian Bima, M.Tayeb sebagai tersangka. (izl)