Bima, katada.id – Penyidik Polres Bima mulai menghitung kerugian negara dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di tiga desa, yaitu Desa Oi Panihi dan Oi Katupa di Kecamatan Tambora.
Dalam menghitung kerugian negara, penyidik menggandeng Inspektorat Kabupaten Bima. Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik, Kamis (5/6). “Kasus dana desa sedang PKKN (perhitungan kerugian keuangan negara). PKKN ini untuk Desa Oi Panihi dan Katupa kami gandeng Inspektorat Bima,” ungkap Malik.
Data yang diperoleh menyebutkan, Desa Oi Katupa mengelola dana desa selama periode 2018 hingga 2021 dengan nilai yang cukup besar. Pada tahun 2018, anggaran dana desa mencapai Rp 760.432.894, diikuti dengan Rp 883.911.624 pada 2019, Rp 866.426.000 pada 2020, dan Rp 844.534.000 pada 2021.
Sementara itu, Desa Oi Panihi juga mengelola anggaran besar setiap tahunnya. Pada tahun 2021, desa ini menerima dana sebesar Rp 777.729.000, Rp 881.135.000 pada 2022, Rp 848.482.000 pada 2023, dan Rp 746.414.000 pada 2024.
Malik mengungkapkan bahwa penanganan dugaan korupsi di Pemdes Oi Panihi dan Oi Katupa sudah dalam tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa, di antaranya perangkat desa.
Jika hasil audit menunjukkan adanya indikasi kerugian negara, pihaknya akan melanjutkan kasus ini dengan gelar perkara dan menetapkan tersangka. “Kami masih menunggu hasil audit, baru akan ada penetapan tersangka,” jelasnya. (red)