
Kota Bima, katada.id – Anggota Satuan Narkoba Polres Bima Kota mengamankan dua orang diduga pemilik sabu, Sabtu sore (5/11/2022). Terduga pelaku NL alias H. Kako disergap bersama seorang perempuan inisial NF di wilayah Ranggo, Kota Bima.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan juga barang bukti sabu. Barang haram itu ditemukan di dalam mobil milik H. Kako. Namun belum diketahui jumlah barang bukti sabu yang diamankan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin membernakan adanya pengungkapan tersebut. “Iya (dua terduga pelaku) sudah diamankan,” kata Tamrin dihubungi wartawan via pesan singkat WhatsApp.
Malam ini, NL dan NF sedang menjalani pemeriksaan di ruangan Satuan Narkoba Polres Bima Kota. “Lagi diambil keterangan sama penyidik,” ujarnya.
Untuk sementara ini, NL dan NF belum ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya masih berstatus sebagai saksi. “Tunggu rilis resmi setelah gelar perkara,” tandasnya. (red)