Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum dan Kriminal

Polres Bima Kota Bongkar Jaringan Narkoba di Lambu dan Sape, Amankan 73,33 Gram Sabu dan Senpi Rakitan

×

Polres Bima Kota Bongkar Jaringan Narkoba di Lambu dan Sape, Amankan 73,33 Gram Sabu dan Senpi Rakitan

Sebarkan artikel ini
Empat orang terduga pengedar saat di amankan polisi.

Bima, katada.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis malam (5/6).

Dalam penggerebekan tersebut, empat orang terduga pengedar diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat total 73,33 gram dan satu pucuk senjata api rakitan.

Example 300x600

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba di Desa Lanta Barat, Kecamatan Lambu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba dan Katim Opsnal Aiptu Abdul Hafid langsung bergerak ke lokasi pertama di Desa Lanta Barat, Kecamatan Lambu.

“Sekitar pukul 20.00 Wita, kami menggerebek rumah milik MS, warga Desa Lanta Barat,” ungkapnya, Jumat (6/6).

Dalam operasi tersebut, empat orang terduga pelaku diamankan, yait MS warga Desa Lanta Barat, FD warga Desa Lanta Barat, TS warga Desa Lanta Timur, dan EK warga Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Dari lokasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, 3 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2,26 gram; 2 alat hisap sabu (bong); 1 tabung kaca; 3 sendok pipet; 1 lembar plastik klip kosong; 1 unit handphone Vivo warna hitam metalik; uang tunai sebesar Rp1.310.000

“Seluruh proses penggeledahan disaksikan oleh Sekretaris RT setempat. Barang bukti sabu ditemukan di saku celana MS, sementara perlengkapan lainnya ditemukan di dalam rumah,” ujarnya.

Tak lama setelah itu, tim melanjutkan pengembangan ke lokasi kedua di rumah milik SS, warga Desa Parangina, Kecamatan Sape. Di sana, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 71,07 gram dibungkus menggunakan tisu; 1 pucuk senjata api rakitan; dan 1 butir peluru aktif.

“Dengan penemuan ini, total barang bukti sabu dari dua lokasi mencapai 73,33 gram,” kata kasat.

Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menduga para pelaku merupakan bagian dari jaringan narkotika yang telah lama beroperasi di wilayah tersebut.

“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika dan melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan yang terlibat,” tegas AKP Malaungi.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. (red)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *