Polres Bima Kota Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Kematian Desi ke Jaksa

0
Penyidik Unit PPA Polres Bima Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus kematian Desi ke penuntut umum Kejari Bima, Senin (12/12/2022).

Kota Bima, katada.id – Tersangka dan barang bukti kasus kematian Desi Novita Irmawati (28) asal Desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tiga tersangka adalah Mita (28) warga Desa Rantai Damai, Kecamatan Waleran Timur Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan; Nurhaidah (32) warga Kelurahan Dodu, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima; dan Mazia Rizki Izzatika alias Cebi alias Sean warga Desa O’o, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima.

“Setelah berkas tiga tersangka dinyatakan lengkap, penyidik Unit PPA Satuan Reskrim melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum Senin (12/12/2022),” ungkap Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022).

Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI NO 36 tahun 2009 ttg Kesehatan atau Pasal 348 ayat (2) KUHP atau Pasal 346 Jo 56 ke-2e KUHP. Mereka diduga dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatkan dan mutu atau menggugurkan kandungan.

Sebagai informasi, Desi ditemukan meninggal di kamar kos temannya Sabtu (18/12) malam. Jenazahnya ditemukan dalam posisi tergeletak di lantai kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Hasil penyidikan Satuan Reskrim Polres Bima Kota, gadis 28 tahun itu diduga meninggal dunia akibat mengkonsumsi obat penggugur kandungan. (ain)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here