DOMPU-Polres Dompu berhasil menangkap pemilik narkoba jenis sabu I (inisial) warga Rababl Baka, Kecamatan Woja. Pria 35 tahun itu dicokok saat duduk di pinggir Jalan Raya Raba Baka, Kamis (22/8).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan dua poket sabu, pipet, pisau karter, handphone, uang tunai Rp 100 ribu, dan satu unit sepeda motor.
“Sebelum penangkapan, anggota polres mendapat informasi jika I membawa narkoba jenis sabu,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, Jumat (23/8).
Anggota bergerak ke lokasi dan menemukan ciri orang yang menjadi target. Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung menciduk pelaku.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang haram itu di motor pelaku. “Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya. Anggota langsung membawa ke polres untuk kepentingan penyidikan,” tandas Purnama. (sm)