Dompu, katada.id – Polres Dompu berhasil mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi. Dua orang ditangkap yakni M (55) warga Desa Hu’u, Kabupaten Dompu dan B (32) warga Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja, Dompu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti ganja 2 kilogram.
Wakapolres Dompu, Kompol Abdi Mauluddin menerangkan, penangkapan M dan B berkat laporan warga jika Desa Hu’u kerap dijadikan tempat transaksi ganja.
Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Ramli melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap M.
“Kita awalnya amankan M. Dari keterangan M kita lakukan pengembangan,” terangnya.
Dari keterangan M, barang haram tersebut didapat dari B di Kelurahan Kandai II. Tim bergerak untuk mencari keberadaan B.
Tim lalu menggerebek rumah B yang dijadikan warung makan. Setelah digeledah, petugas menemukan 3 bungkusan besar dilakban coklat yang di dalamnya berisi ganja.
“Ganja itu disembunyikan di dalam jok sepeda motor yang di parkir di rumahnya,” ujarnya.
Kepada polisi, B mengaku ganja tersebut dikirim dari Pulau Sumatera melalui salah satu jasa pengiriman.
“Ganja tersebut rencananya akan diedarkan di Dompu. Beruntung kami berhasil mengungkapnya,” tandasnya. (arr)