Dompu, katada.id – Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat, kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Pada Senin (22/9) lalu, tim Satresnarkoba berhasil menangkap seorang petani berinisial S (45), warga Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Penangkapan berlangsung saat pelaku tengah memperbaiki mesin giling jagung miliknya di rumahnya. “Terduga sempat mencoba melarikan diri ke belakang rumah, namun berhasil dikepung dan diamankan oleh petugas,” terang Kasi Humas Polres Dompu, Iptu Nyoman Suardika, Selasa (23/9).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup banyak. Puluhan paket sabu disembunyikan dengan rapi di dalam kotak rokok, plastik hitam, hingga lipatan tisu di sekitar area mesin giling jagung. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp1,2 juta yang diduga hasil penjualan narkoba, serta sebuah ponsel.
“Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa pelaku selain berprofesi sebagai petani juga berperan sebagai pengedar sabu di Kecamatan Woja,” ujar Iptu Suardika.
Saat ini, S sudah diamankan di Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Dompu menegaskan keseriusannya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayahnya. “Penangkapan ini bukti nyata bahwa kami bertindak tegas namun tetap sesuai prosedur hukum,” pungkas Iptu Suardika. (*)













