Lombok Timur, katada.id – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil menggagalkan penyelundupan 3000 benih lobster yang dibawa menggunakan mobil minibus travel di jalan Raya Terara-Mataram, Lotim, Selasa (8/12).
“Penggagalan penyelundupan ribuan benih lobster ini berkat koordinasi dengan sejumlah intansi, petugas karantina, pengawas Perikanan dan pemda,” ungkap Kapolres Lombok Timur, AKBP Tunggul Sinatrio didampingi Kasat Reskrim, petugas karantina, Pengawas Perikanan dan petugas dari Dinas DKP Lombok Timur, Sabtu (12/12).
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Daniel Simangunsong, menerangkan, pengungkapan kasus ini awalnya petugas Polsek KP3 Kayangan mengamankan sebuah minibus travel yang melintas dari arah Pulau Sumbawa dan membawa 2 buah kardus berisi ribuan benih lobster.
Kemudian, polisi berkordinasi dengan petugas karantina melakukan pengembangan dengan metode control dilevery guna mendapatkan pemiliknya. Saat minibus sampai di TKP, Jalan Raya Terara, ribuan benih lobster tersebut diambil dua orang kurir, yaitu GN dan LM dan keduanya langsung diamankan.
“Kita temukan dalam kardus dengan bungkus coklat, jadi mecurigakan. Kemudian dicek ternyata isinya benih lobster dibungkus dengan 19 plastik, ” Papar Daniel.
Meski sesuai permen KP nomor 12 tahun 2020 penangkapan atau pendistribusian dibolehkan, ujar Daniel, tapi ribuan benih lobster ini diselundupkan tanpa dokumen sesuai aturan yang ada. Petugas menduga pelaku ingin jalan pintas untuk mendapat benih lobster.
Sedangkan, polisi masih memburu pemilih ribuan benih lobster ini. “Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemiliknya, siapa pengirim dan penerimanya,” tegasnya.
Polisi mengamankan 2 pelaku dan sejumlah barang bukti berapa 3 ribu benih lobster ukuran 0,6 cm, 2 kardus, 38 kantung plastik yang digunakan untuk membungkus benih lobster. Sementara untuk menyelamatkan ribuan benih lobster ini, petugas telah melakukan pelepas- liaran di perairan sunut, Teluk jukung.
Para pelaku diduga melanggar pasal 92 dan pasal 26 UU Nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun. (one)