Lombok Timur, katada.id – Komitmen Kepolisian Resor Lombok Timur (Polres Lotim) dalam memberantas peredaran narkoba terus dibuktikan. Rabu (23/7), Polres memusnahkan barang bukti sabu seberat 88,51 gram dari total 161,63 gram hasil tangkapan selama Juni hingga Juli 2025.
Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Lotim dan dipimpin langsung Kapolres AKBP I Komang Sarjana. Sejumlah unsur penegak hukum turut hadir, seperti Wakapolres Kompol Moch. Lutfi, Kasat Narkoba IPTU Fedy Miharja, perwakilan PN Selong, Kejari Lotim, BNK, Dinas Kesehatan, hingga penasihat hukum para tersangka.
“Pemusnahan ini adalah bentuk nyata kerja keras anggota dalam menekan peredaran narkoba. Kami berkomitmen menjaga Lombok Timur dari ancaman narkotika,” tegas AKBP Komang Sarjana dalam sambutannya.
Ia menyebut, 16 pelaku ditangkap dalam operasi yang menyasar lima kecamatan rawan narkoba, yakni Keruak, Masbagik, Terara, Aikmel, dan Selong. Wilayah Selong menjadi penyumbang kasus terbanyak.
Dari jumlah tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di tahanan.
Empat lainnya masih dalam proses pendalaman. Mereka dijerat Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kasat Narkoba IPTU Fedy Miharja menambahkan, perang terhadap narkoba tak bisa hanya mengandalkan kepolisian. Ia mengajak masyarakat dan keluarga berperan aktif dalam pencegahan.
“Lingkungan keluarga adalah benteng pertama. Jangan beri ruang bagi narkoba masuk ke rumah dan lingkungan kita,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender, lalu dilarutkan dan dibuang ke saluran air, disaksikan seluruh pihak yang hadir. (*)