MATARAM-Satresnarkoba Polres Mataram kembali mengungkap kasus narkoba jenis sabu. Kali ini, mereka menangkap pengedar berinisial GP bersama 31 gram sabu. Ia ditangkap di rumahnya di Abian Tubuh, pekan lalu.
Penangkapan pengedar sabu ini berkat laporan dari masyarakat. Petugas dikabarkan jika GP sering melakukan transaksi. Atas informasi itu, anggota Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan menangkap GP.
’’Ini salah satu penangkapan terbesar kami untuk tahun ini,’’ kata Kapolres Mataram AKBP H Saiful Alam dalam jumpa persnya didampingi Kasat Narkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (10/9).
Untuk barang bukti hasil penggeledahan badan, dari GP petugas mengamankan tas pinggangnya yang di dalamnya berisi uang tunai Rp 3,7 juta. Sedangkan barang bukti sabu sebanyak 42 poketan siap edar.
’’Seluruh barang bukti narkoba, jelasnya, diamankan petugas dari dalam kaleng rokok yang ditemukan di sekitar lokasi penangkapan GP,’’ terangnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya sudah memeriksa tersangka GP. Dari keterangannya, barang haram tersebut didapat dari seorang teman di kampungnya. “Ini masih kita dalami,” katanya.
Tersangka GP dijerat pidana Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (sm)