MATARAM-Satresnarkoba Polres Mataram menangkap seorang pedagang di Terminal Mandalika, Bertais, Kota Mataram berinisial SH (28) warga Desa Keru, Narmada, Lombok Barat. Ia ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita pekan lalu karena kedapatan memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas kepolisian mengamankan 6 poket sabu, masing-masing 4 poket sabu seberat 0,34 gram dan 2 poket seberat 0,32 gram. Polisi mengamankan juga uang tunai Rp. 110 ribu, plastik klip, dan dua potongan pipet.
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam mengungkapkan, SH ditangkap atas informasi masyarakat. Ia sering mengedarkan narkotika jenis sabu di kompleks Terminal Mandalika dan menjadikan salah satu kios sebagai tempat pesta sabu.
’’Anggota langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sekitar lokasi,’’ katanya didampingi Kasatnarkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa kepada wartawan, Jumat (19/7).
Setelah dilakukan monitoring di kios SH, anggota mendapat informasi tersangka sedang memoket sabu di kios tersebut. Kemudian, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Di situ, polisi mendapati 6 poket sabu yang disembunyikan di saku celana tersangka. ’’Kami langsung bawa ke Mapolres untuk diproses lebih lanjut,’’ terangnya.
Sementara, SH mengakui sabu tersebut miliknya. Ia mendapat barang haram dari Ck di wilayah Kembang Kuning, Narmada. ’’Sabu itu saya dapat dari teman dan disuruh diedarkan. Rencananya saya akan jual ke sopir-sopir angkutan umum di terminal. Sudah ada yang saya jual ke sopir,’’ akunya. (sm)