Sumbawa Barat, Katada.id – Polres Sumbawa Barat memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika, Kamis (30/1). Sebanyak 96,82 gram sabu dan 24 butir pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.
Pemusnahan barang bukti itu berlangsung di Mapolres Sumbawa Barat, dipimpin Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa. Hadir juga Kepala Pengadilan Negeri Sumbawa, Kepala BNNK Sumbawa Barat dan Ketua MUI Sumbawa Barat.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba dari 25 Desember 2019 hingga akhir Januari 2020.
’’Kami bersama Pemda, BNN dan seluruh elemen masyarakat telah sepakat memerangi dan mengejar para pengedar narkoba yang ada di Sumbawa Barat,’’ tegasnya.
Ia menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak pemakai maupun pengedar. Baik itu dari kalangan ASN, bahkan anggota polri sendiri. ‘’Jika terlibat kasus narkoba maka saya akan kejar karena itu adalah komitmen kami bersama,”ujarnya.
Kapolres mengajak sebagai masyarakat pro aktif dan membantu aparat dalam pemberantasan narkoba. Jika ada informasi peredaran narkoba, ia meminta masyarakat melaporkan ke aparat kepolisian maupun aparat hukum lainnya. (sm)