Mataram, Katada.id – Polresta Mataram berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan Macau. Tiga orang pelaku ditangkap yakni seorang perempuan berinisial SW (27) warga Desa Bonder, Lombok Tengah serta M (46) dan S (46) warga Desa Gontar, Kabupaten Sumbawa.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 166,82 gram. Jika diuangkan senilai Rp 170 juta.
Ketiga pelaku itu ditangkap di tempat berbeda. Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram lebih dulu menangkap SW dan S. Keduanya ditangkap di depan sebuah mini market di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Sapta Marga, Kota Mataram sekitar pukul 00.00 Wita, Jumat (6/12) lalu. Selanjutnya, petugas menangkap M di salah satu hotel di Kelurahan Sapta Marga, Kota Mataram.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan dua bungkus sabu yang dikemas berbentuk kapsul masing-masing seberat 55,12 gram dan 54,62 gram. ’’Dua bungkus sabu itu diamankan dari tangan SW dan S,’’ kata Kapolresta Mataram AKBP Guntur Herditrianto didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa kepada wartawan, Kamis (12/12)
Sementara, satu bungkus sabu seberat 57,08 gram diamankan dari tangan M. Sabu itu disembunyikan tersangka di dalam anus. ’’Jadi pelaku M ini sebelum memasukan ke dalam anus, sabu itu dibungkus dulu dengan kondom. Untuk mengeluarkan sabu itu, petugas membawa M ke RS Bhayangkara Polda NTB,’’ kata kapolres.
Dari pengakuan M, sabu itu kiriman dari Macau. Ia mengambilnya di Batam. Agar tidak ketahuan aparat, ia memasukan tiga poket sabu itu ke dalam anus. Dari Batam, ia transit di Jakarta, kemudian terbang ke Lombok. ’’Pelaku ini jaringan internasional. Sabu itu berasal dari Macau, kemudian dikirim ke Malaysia, setelah itu masuk lewat Batam. Pelaku M ini menjemput sabu itu di Batam,’’ terangnya.
Sedangkan SW dan S ini berperan sebagai kurir. Ia bertugas mengedarkan sabu di NTB. ’’Tiga pelaku ini sudah kami tahan bersama barang bukti tersebut. Selain amankan sabu, kami amankan juga empat HP dan uang tunai Rp 455 ribu,’’ bebernya. (rif)